Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat memberi sambutan di Desa Sukamakmur, Jember, Jawa Timur. Dok: IP/Agung

JEMBER – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan jika beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri.  Diantaranya Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hadi menyampaikan hal itu dalam pidato sebelum penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Sukamakmur, Jember, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023).

“Presiden Jokowi benar-benar fokus kepada percepatan reforma agraria diantaranya realisasi pendaftran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan rediatribusi tanah,” kata dia.

Usai rapat dengan Presiden Jokowi, eks panglima TNI ini langsung ke Surabaya untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Dimana terdapat lahan-lahan yang sudah diduduki oleh masyarakat namun belum bersertifikat

“Tidak kalah penting saya juga harus hadir ke Jember, utamanya lagi harus ke desa Sukamakmur,” ucap Hadi seraya memuji nama desa Sukamakmur yang menurutnya memiliki makna yang baik.

“Berarti disini masyarakatnya selalu diberikan rezeki yang berlipat-lipat. Gemah ripah loh jimawi. Apalagi suasananya aman toto tentrem katro raharjo,” ujar Hadi.

Sebagai informasi, kedatangan Hadi Tjahjanto kali ini akan menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Jember.

“Penyerahan sertifikat ini berarti sudah lengkap. Apa yang sudah dikerjakan oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah sesuai dengan peta persilnya,” ujar Hadi.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat membagikan sertifikat tanah di Jember, Jawa Timur, Dok: IP/Agung

Dia berpesan agar penerima sertifikat menjaga aset miliknya yang bernilai tersebut.

“Masyarakat desa ini yang mempunyai usaha, ini bisa disekolahkan (digadai),” jelas dia.

“Tapi kalau disekolahan harus untuk usaha. Jangan disekolahan untuk konsumtif misalkan beli sepeda motor dan sebagainya. Namun sertifikat disekolahkan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM),” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho