ERP (jalan berbayar) di DKI Jakarta. Dok: ist

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan rencana penerapan jalan berbayar di Jakarta atau Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), yang dikenal juga sebagai Electronic Road Pricing (ERP) masih fokus pada penyelesaian regulasi. Sebab, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

“Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Rabu (11/1/2023).

Syafrin menjelaskan ketentuan soal tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

TAk hanya itu, pembahasan kebijakan PL2SE pada 2022 telah dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD DKI dalam bentuk dengar pendapat dari stakeholder dan masyarakat.

“Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik,” pungkas dia.