JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto angkat bicara soal maraknya kasus pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Dia mengimbau agar seluruh kepala desa se-Indonesia menjalankan program tersebut sesuai aturan dan Ketentuan biaya tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL.

“Dalam pelaksanaan program PTSL dan program yang lain kami sangat berharap semua Kepala Desa mentaati seluruh proses perundang-undangan yang berlaku, dan melibatkan seluruh pihak yang terkait,” kata Eko Prasetyanto kepada Indonesiaparlemen.com, Sabtu (14/1/2022).

Dengan demikian, Dia berharap, semoga kedepan seluruh kepala desa yang ada di indonesia tidak ada lagi yang terlibat permasalahan hukum.

Belakangan marak terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan kepala daerah dalam pelaksanaan PTSL.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa Cibuntu berinisial AR atas dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Senin (22/9/2022).

Tersangka AR melakukan pungutan liar atau pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.

Hal yang sama juga dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melakukan penangkapan dan penahanan Kades Lambangsari Pipit Haryanti.

Diketahui Kades Lambangsari Pipit Haryanti, ditetapkan tersangka kasus pungli pengurusan sertifikat PTSL sebesar Rp 400 ribu.

Jurnalis: Dirham