Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Dok: Puspenkum Kejagung RI

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan seumur hidup terhadap mantan kadiv propam Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tuntutan pidana seumur hidup yang dijatuhkan oleh JPU ke Ferdy Sambo dengan berbagai pertimbangan.

“Tuntutan tersebut meski belum maksimal, tapi telah mempertimbangkan aspek norma dan nilai hak asasi manusia,” kata dia kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (17/1/2023).

Suparji menambahkan, ada kemungkinan pada sidang vonis nanti akan berbeda dengan tuntutan JPU.

“Ya ada kemungkinan berbeda dengan tuntutan JPU, bisa meringankan bisa memberatkan (hukuman mati),” pungkas dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata JPU.

Jurnalis: Dewo