Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. Dok: ATR/BPN

SERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kembali menyerahkan dokumen persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di Pendopo Gubernur Banten, pada Kamis (19/2/2023).

Persub yang dituntaskan kali ini di antaranya Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Panimbang.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam sambutannya mengatakan bahwa RTRW Provinsi Banten telah merangkum dan mengakomodasi beberapa hal tantangan yang akan dihadapi oleh Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang.

“RTRW Provinsi Banten ini bukan menjadikan sebuah krisis menjadi pesismisme, namun harus menjadi sebuah optimisme yang membuat RTRW Provinsi Banten ini mempunyai keunggulan yang sangat spesifik untuk berbagai tantangan terhadap krisis yang akan dihadapi,” jelas Gabriel Triwibawa.

Dia juga menyampaikan bahwa salah satu mesin pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Investasi memerlukan prasyarat yaitu sebuah ruang, di mana yang terkecil dalam pengaturan ruang adalah RDTR. Untuk itu, melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan RDTR pada akhirnya akan mendorong iklim investasi di Provinsi Banten.

Selajutnya, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan bahwa dokumen RTRW yang akan diserahkan ini menjadi modal dasar dalam pembangunan Provinsi Banten.

“Tata ruang menjadi sangat penting karena menjadi modal dasar kami sebagai titik tumpu dalam rangka melaksanakan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar mengungkapkan bahwa besar harapannya dalam segala usaha yang telah dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang akan mendapat kemudahan dalam implementasi dan memiliki berkah dalam mengisi pembangunan, karena merupakan upaya untuk memajukan Provinsi Banten.

Jurnalis: Agung Nugroho