Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovich Augusta, kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X di kantor Gubernur Yogyakarta, pada Kamis (26/1/2023). Dok: Kemendes PDTT

YOGYAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berikan penghargaan ke Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dalam melaksanakan pembangunan desa berbasis kebudayaan.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovich Augusta, kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X di kantor Gubernur Yogyakarta, pada Kamis (26/1/2023).

Ivanovich mengatakan, dengan proporsi anggaran kebudayaan lebih tinggi, DI Yogyakarta dianggap lebih mendalam memaknai peran budaya dalam pembangunan daerah.

“Pada tahun anggaran 2022, setidaknya Rp529 miliar dibelanjakan untuk kebudayaan, dengan proporsi mencapai 9 persen belanja daerah,” kata Ivanovich.

Begitu juga dengan Provinsi Bali, kata Ivanovich, yang juga identik dengan kebudayaannya, proporsi belanja kebudayaan Provinsi Bali sebesar 7 persen atau Rp558 miliar.

“Kedua provinsi ini sama-sama mengeluarkan anggaran yang besar untuk kebudayaan dan sama-sama memandang kebudayaan sebagai entitas penting dalam pembangunan,” ungkapnya.

Menurut Ivanocih, dukungan Pemerintah Provinsi terhadap kebudayaan pada tingkat desa atau kelurahan sangat penting. Setidaknya, dari Rp439 miliar dana desa 2022 ke Yogyakarta, alokasinya untuk SDGs Desa tujuan ke 18 sebanyak Rp14,34 miliar atau 3 persen.

Dia menegaskan, hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menunjukkan peran pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi berkaitan dengan adat dan budaya di desa-desa.

Dia menambahkan, jika Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta telah tepat menjalankan reformasi kelurahan, untuk terlibat dalam pengembangan kebudayaan.

“Strategi ini cocok dengan arah kebijakan pembangunan desa, yaitu SDGs Desa. Apalagi, tujuan ke 18 menjadikan budaya desa dan lembaga lokal sebagai arus utama pembangunan,” pungkasnya.

Pentingnya membangun desa berbasis budaya juga dilihat dari alokasi Dana Desa yang digunakan untuk pencapaian SDGs Desa tujuan ke 18 pada tahun 2022 sebesar Rp2,8 triliun atau 4,12 persen.

“Angka-angka ini bermakna, karena bagi desa posisi budaya, ekonomi dan pendidikan dinilai sederajat untuk membangun kehidupan yang berkelanjutan,” pungkas Ivanovich.

Jurnalis: Dirham