Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dok: Hum

JAKARTA – Pemerintah akan mengajukan kasasi usai Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jumat (27/1/2023).

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi,” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, di Jakarta.

Mahfud mengaku bahwa Pemerintah juga terkejut saat mengetahui vonis MA yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Dia menyesalkan putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.

Hal itu, kata dia, masuk kepada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA justru memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun.

“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tetapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun, karena itu putusan MA karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” jelas dia.

Tak hanya mengajukan kasai, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Peradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.

“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jurnalis: Agung Nugroho