Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Pelalawan, Jumat (17/2/2023). Dok: ATR/BPN

KABUPATEN PELALAWAN – Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Pelalawan, Jumat (17/2/2023).

Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah menggelar rapat secara khusus membahas strategi percepatan Reforma Agraria.

“Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada saya, bahwa permasalahan tanah untuk rakyat ini benar-benar harus diperhatikan dan harus selesai. Masyarakat harus memiliki kepastian hukum, harus memiliki hak ekonomi, karena dengan sertipikat itu maka nilai tanah ikut naik,” kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat.

Hadi Tjahjanto berpesan kepada Bupati Pelalawan yang hadir pada kesempatan tersebut agar membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dalam memenuhi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam hal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran pertama.

“Saya tadi berpikir, kalau di seluruh Indonesia ini ada 514 kabupaten/kota semuanya bisa menggratiskan, luar biasa. Karena dengan menggratiskan BPHTB itu tidak akan mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah, red), justru akan meningkat. Karena kita melaksanakan program PTSL, mulai tahun 2017-2022 Redistribusi Tanah maupun PTSL, nilai tanah menjadi naik,” tutur Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman mengutarakan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Kita bangga Pak Menteri mau mengunjungi desa kita. Terima kasih kepada Bapak Kepala Kanwil serta jajarannya. Saya berpesan juga Bapak Ibu (penerima sertifikat) setelah menerima sertifikat, jangan bakar hutan lagi ya,” ucap dia.

Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Asnawati melaporkan bahwa Redistribusi Tanah di Kabupaten Pelalawan berasal dari Perubahan Batas Kawasan Hutan yang statusnya sudah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Di mana, pemanfaatan tanahnya berupa pemukiman dan pertanian yang dikuasai serta dikelola masyarakat dari tahun 1960-an, yakni sekitar 63 tahun. Total Objek Redistribusi Tanah yang disertifikatkan di Kabupaten Pelalawan adalah seluas 910,01 hektare yang terdiri dari 1.100 bidang tanah bagi 802 KK.

Sebanyak 160 sertifikat diserahkan kepada masyarakat di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan, Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Desa Keruing Kecamatan Bunut, Desa Lubuk Mandian Gajah Kecamatan Bunut, Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung, Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Desa Telayap Kecamatan Pelalawan.

Jurnalis: Agung Nugroho