Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dok: IP/Agung

JAKARTA – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sudewo menanyakan kelanjutan usulan masa jabatan 9 tahun kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Saya hanya menanyakan satu hal saja pak (Mendes PPDT) tuntutan kepala desa masa jabatan itu bagaimana sama pak Menteri?,” kata Sudewo dalam agenda rapat Komisi V dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), di Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2023).

Menaggapi hal itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut usulan termasuk wacana publik dan masuk pembahasan dalam legislatif. Abdul Halim menyebut pihaknya hanya menyiapkan kajiannya.

“Telaah untuk plus dan minus 6 dan 9 tahun (masa jabatan Kades) sambil menunggu arahan Presiden. Jadi sekarang tidak bisa menyampaikan pendapat,” kata Gus Halim.

Menurutnya, dia sebagai Menteri tidak boleh memberikan pendapat perkembangan usulan 9 tahun masa jabatan Kepala Desa karena sudah masuk konteks ranah kewenangan Presiden.

“Kalau kita siapkan telaahnya, sewaktu-waktu Pak Presiden meminta telaahnya. Kita sampaikan telaahnya dengan segala plus minusnya,” pungkas dia.

Jurnalis: Dirham