Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah secara langsung ke 10 rumah perwakilan masyarakat di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022). Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reforma Agraria Tahun 2023.

Rapat bertemakan “Penataan Agraria sebagai Solusi Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” ini diselenggarakan secara daring dan luring selama tiga hari, mulai dari 20-22 Februari 2023 di Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyinggung pentingnya program Reforma Agraria. Dia menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

“Pada awal tahun 2023, Bapak Presiden mengadakan rapat terbatas, khusus untuk membahas Percepatan Capaian Reforma Agraria. Bapak Presiden mengingatkan bahwa masih banyak permasalahan agraria yang harus diselesaikan pada tahun 2022,” jelas Hadi Tjahjanto saat memberikan pengarahan, Senin (20/2/2023).

Dia menekankan, salah satu hal yang penting untuk dilakukan dalam kerangka Reforma Agraria saat ini, yaitu bagaimana masyarakat bisa mendapatkan akses untuk memanfaatkan tanah serta akses akan informasi.

“Kita perlu mengedukasi para petani agar dapat melakukan diversifikasi produk dan mengembangkan hasil pertaniannya, misalnya dengan diberikan kemasan yang bagus. Maka dari itu, masyarakat perlu dikenalkan untuk membentuk UMKM dengan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas,” jelasnya.

Dia menilai, terkait akses masyarakat untuk memanfaatkan tanah, kepemilikan hak atas tanah ke depannya akan bergeser kepada peluang pemanfaatan tanah.

“Di mana kita mendorong agar masyarakat yang menempati tanah pemerintah daerah untuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL),” imbau Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kolaborasi dan sinergi adalah kunci dari terlaksananya Reforma Agraria.

“Saya meminta kepada Bidang Partisipasi Masyarakat untuk turut mengawal program Reforma Agraria,” ucap Hadi Tjahjanto.

Jurnalis: Agung Nugroho