Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT, Suyus Windayana. Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT, Suyus Windayana menjelaskan beberapa layanan unggulan yang akan dilaksanakan di lingkungan Ditjen PHPT.

Salah satu fokus utama yang dilakukan tahun ini ialah digitalisasi pada sejumlah layanan pertanahan.

Dia mengatakan, dengan semakin banyaknya jumlah tanah terdaftar di Indonesia maka semakin tinggi pula jumlah layanan yang akan dilakukan di tiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN.

“Jika kita lihat data-data dari negara lain yang telah menyelesaikan pendaftaran tanahnya, jumlah layanannya meningkat signifikan. Jadi ke depan kita tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual,” kata Suyus Windayana dalam keterangan rilis di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Salah satu bentuk digitalisasi yang akan diupayakan tahun ini adalah Buku Tanah Elektronik. Ia menyampaikan, melalui Buku Tanah Elektronik ini setidaknya akan mengubah dan mempercepat proses bisnis dari 18 layanan yang ada saat ini.

“Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar,” jelas Dirjen PHPT.

Dengan perubahan proses bisnis ke arah digital, Suyus memperkirakan, meski jumlah layanan meningkat drastis, namun jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan akan menurun hingga 80 persen.

“Jadi saya ingin sekali suatu saat nanti bahkan Kantor (Pertanahan, red) akan semakin sedikit, tapi layanannya makin banyak,” ujarnya.

Selain membahas terkait digitalisasi layanan pertanahan, forum ini akan membahas berbagai hal terkait pertanahan.

Beberapa di antaranya, soal strategi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penguatan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta pemberian hak atas tanah.

Sekretaris Ditjen PHPT sekaligus Ketua Panitia kegiatan tersebut, Fransiska Vivi Ganggas mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 522 orang yang berasal dari 13 provinsi di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

“Jadi kegiatan ini berfungsi untuk menyamakan persepsi terkait sistem program strategis kebijakan penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai hal tersebut,” ungkapnya.

Jurnalis: Agung Nugroho