Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers tersangka sabu cair, Senin (16/1/2023). Dok: Hum

JAKARTA – Polisi akan menerapkan pasal terberat untuk Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang menganiaya pelajar di Jakarta Selatan.

“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hukuman kepada Mario Dandy, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dia menyebut, pihaknya akan memproses semua pelaku, seperti Mario Dandy, yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy bersama rekannya bernama Shane terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Jakarta Selatan.

Mario Dandy merupakan anak dari salah satu pejabat pajak bernama Rafael Alun. Buntut kasus ini, ayah dari Mario dicopot dari jabatanya.