Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi masyarakat Kalimantan barat, rabu (1/3/2023). Dok: ATR/BPN

PONTIANAK – Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan.

Program Strategis Nasional (PSN) yang digaungkan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo ini dijalankan pemerintah, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh Indonesia.

Pada kunjungannya di Kota Pontianak, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi masyarakat.

Dia menyampaikan, Redistribusi TORA ini merupakan hasil pelepasan kawasan hutan dan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya berkonflik dengan masyarakat. Dia berharap, sertifikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

“Oleh karena itu, kepada pemegang sertifikat, tolong dijaga sertifikat itu. Olah tanahnya, tanami karet, padi. Harapan pemerintah adalah ketika diberikan Redistribusi Tanah dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” kata Hadi Tjahjanto di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023).

Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan Reforma Agraria khususnya Redistribusi Tanah. Mengutip pernyataan Presiden RI, Hadi Tjahjanto mengatakan, kurang lebih dari total 74.000 desa di Indonesia, 25.863 desanya berada di kawasan hutan. Tak dapat dipungkiri, hampir seluruh masyarakat yang berada di kawasan hutan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.

“Sertifikat Redistribusi Tanah adalah untuk meningkatkan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, kami memberikan Sertifikat Redistribusi Tanah, ini bukan hanya hak atas tanah tapi juga hak ekonomi masyarakat,” jelas dia.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cornelis yang hadir dalam kegiatan ini juga meminta masyarakat menjaga sertipikatnya dengan baik.

“Tolong ini dijaga baik-baik, diurus tanahnya, jangan cuma pegang sertifikat tapi tidak tahu tanahnya di mana. Sertifikat Hak Milik ini terkuat dan dapat diwariskan secara turun-temurun,” ungkapnya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sri Puspita Dewi melaporkan, dalam rangka Redistribusi Tanah diserahkan 10 sertifikat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau yang berasal dari Hasil Pelepasan Kawasan Hutan, 10 sertifikat bagi masyarakat Kabupaten Sambas yang berasal dari Perubahan Batas Kawasan Hutan, dan 20 sertipikat bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau yang berasal dari hasil pelepasan sebagian HGU PT Agrina Sawit Perdana.

Selain itu, diserahkan pula Sertifikat Aset Pemerintah Daerah, di antaranya 7 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Pontianak, 10 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Mempawah, 38 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan 10 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mempawah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur, pemerintah kabupaten/kota yang telah mendukung program Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Barat,” tutur Sri Puspita Dewi.

Jurnalis: Agung Nugroho