Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dok: IP/Agung

JAKARTA – Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II, termasuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Suahasil Nazara juga tercatat sebagai Komisaris di PT PLN.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan dalam hal ini terjadi sebab Kemenkeu menjadi salah satu pemegang saham utama (ultimate shareholders) dari BUMN dan perusahaan anak BUMN. Oleh karena itu Kemenkeu menugaskan sejumlah pegawai untuk mengawasi BUMN.

“Karena (Kemenkeu) memegang otoritas fiskal, maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan karena di situ ada tanggung jawab,” ucap Yustinus di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu pada Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, dengan menempatkan pegawai Kemenkeu di BUMN akan mempermudah koordinasi dengan perusahaan BUMN tersebut. Kemudahan juga bisa terasa dalam mensinergikan antara Kemenkeu dan perusahaan BUMN.

“Di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan,” kata Yustinus.

Yustinus mengatakan berdasarkan undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN tidak ada pelarangan tentang rangkap jabatan komisaris BUMN sebab akan memperkuat fungsi pengawasan.

“Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan,” tutur Yustinus.

Dari temuan Fitra disebutkan bahwa besaran remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan dan dibandingkan dengan gaji dan tunjangan kinerja maka buka perbandingan yang seimbang.

Jabatan Wakil Menteri mendapatkan gaji sebesar Rp 121 juta. Sedangkan dengan jabatan komisaris di PLN bisa mendapatkan Rp 2,1 miliar setiap bulannya. Dari simulasi 11 pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN, Fitra menghitung negara membayar Rp 180 miliar setiap tahunnya. (*)