Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Dok: Kemenkopolhukam

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tidak menerima informasi lengkap terkait transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, hal ini berbeda dengan laporan lengkap dan detail yang diterima Menteri Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD dari PPATK.

“Pak Mahfud sebagai Ketua Dewan Pengarah untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail. Kami tidak dapat seperti itu,” kata dia dalam konferensi pers di , Sabtu (13/3/2023).

Dia menjelaskan hal ini tercermin dari laporan yang diterima Mahfud terkait kejanggalan transaksi Rafael Alun Trisambodo. Mahfud menerima laporan pada pada 2013, namun PPATK baru menyampaikan kepada Kementerian Keuangan pada 2019.

Setidaknya ada empat surat yang disampaikan PPATK kepada Mahfud. Isinya mengenai transaksi RAT yang nilainya hanya Rp50 juta sampai Rp150 juta. Jumlah yang berbeda dengan yang terkuak saat ini.

Karenanya, Sri Mulyani menekankan bahwa anggapan Kemenkeu tidak bertindak terhadap kejanggalan transaksi pegawainya tak benar. Diharapkan dengan kejadian ini koordinasi antara kementerian dan aparat penegak hukum bisa makin kuat.

“Ini jadi evaluasi kita bersama. Jadi spirit kerjasama Pak Mahfud dan kami akan kita lakukan secara erat karena kepentingan kita sama, kepentingan untuk membangun Indonesia,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan transaksi janggal pegawai Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp300 triliun, ia menekankan tak tahu menahu sampai saat ini. Sebab, belum memperoleh laporan lengkap dari PPATK.

“Sampai hari ini, dari yang disampaikan Pak Ivan (PPATK) kepada saya pada Kamis (9/3), surat tersebut menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK pada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya,” pungkasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho