Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Dok: Kemenkumham

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengaku saat ini  akan memverifikasi laporan dimaksud.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal laporan yang diterima pihaknya itu. Namun demikian, dia menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi laporan.

“Yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah,” ucap Ali.

Ali mengatakan, verifikasi dan telaah diperlukan demi memastikan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK atau tidak. KPK mesti memerhatikan ketentuan yang berlaku.

“Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” jelas Ali.

IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan yang diduga melibatkan pejabat negara ke KPK. IPW menduga adanya aliran dana Rp 7 miliar ke wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham).

“Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas pradugan tidak bersalah berinisial EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023).

Sugeng menjelaskan, IPW memasukkan laporan ke KPK soal adanya dugaan aliran dana Rp 7 miliar yang diterima melalui 2 orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. “Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peritisawa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana 7 M,” kata Sugeng.

Aliran dana ini ke wamen ini, lanjut Sugeng, terkait permintaan konsultasi hukum dan terkait permintaan pengesahan status badan hukum.

Sugeng membawa serta sejumlah barang bukti ke KPK, di antaranya, 4 bukti kiriman dana transfer dan chat yang menegaskan Wamenkumham EOSH mengakui adanya satu hubungan antara 2 orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui. (*)