Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR RI bahas TPPU Kemenkeu, Rabu (29/3/2023). Dok: Tangkapan layar youtube parlemen

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 sudah benar. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia pun menegaskan saat ini semua pihak mesti fokus dengan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

“Dengan demikian semua sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula. Meski bisa kasasi, tapi itulah hukum yang benar,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sengketa soal pemilu memang tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) karena tak memiliki kewenangan.

Oleh karena itu, ia mengucapkan selamat kepada KPU atas banding yang dikabulkan pengadilan tinggi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI yang telah membuat keputusan tersebut, sehingga tahapan pemilu tak jadi ditunda.

Mahfud mendorong agar KPU bisa bekerja lebih cepat dan berhati-hati supaya tak ada gugatan serupa lainnya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya kerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tak ada gugatan-gugatan yang baru,” ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Dengan putusan terkini, berarti tahapan Pemilu 24 akan dilangsungkan sesuai jadwal.

Majelis hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta.

Jurnalis: Agung Nugroho