Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran Polri, Jumat (14/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. Dok: Setkab

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Dalam peraturan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan hari kerja instansi pemerintah, PNS, jam kerja instansi pemerintah serta jam kerja PNS yang berlaku untuk instansi pusat dan daerah.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud hari kerja PNS adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi pegawai ASN, termasuk PNS.

Lebih lanjut, pada pasal 3 tertulis bahwa hari kerja instansi pemerintah adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu, yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Mengenai jam kerja PNS, telah ditetapkan bahwa jam kerja PNS adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Kemudian, pada bulan Ramadhan, jam kerja PNS berubah menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Meski demikian, jumlah hari kerja dan jam kerja PNS ini masih bisa berubah jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang sifatnya nasional, serta kebijakan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 13 disebutkan bahwa saat peraturan Presiden ini berlaku, maka instansi pemerintah selain unit kerja tertentu yang menerapkan aturan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan sesuai peraturan tersebut.

Untuk unit kerja yang dikecualikan dalam hal ini adalah instansi pemerintah yang bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan:

– Dukungan operasional bagi instansi pemerintah, dan/atau

– Langsung untuk masyarakat.

Selain itu, ketentuan hari kerja dan jam kerja PNS ini juga tidak berlaku bagi:

– TNI dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan

– Kepolisian RI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kepolisian RI,

– Perwakilan RI di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Instansi pemerintah tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas harus menyesuaikan hari kerja dan jam kerja instansi dan PNS sesuai dengan peraturan tersebut paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan ini disahkan.

Jurnalis: Agung Nugroho