Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa, sebagai tersangka. Dok: ist

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa, sebagai tersangka. Aditya diketahui sebagai anak perwira Polda Sumut itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022.

Diketahui anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terseret kasus dugaan penganiayaan. Polisi sebut pesan chat menjadi salah satu pemicunya.

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan untuk pelapor atas nama Ken Admiral, saat ini statusnya sebagai pelajar di luar negeri, yang dilaporkan adalah penganiayaan

“Waktu kejadian pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 2.30 WIB, dan yang dilaporkan adalah atas nama saudara AH,” ujarnya Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers pada Selasa, (25/4/2023)

Sumaryono menuturkan, kejadian bermula pada Rabu, 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, keduanya bertemu di SPBU Jalan Ring Road Medan dan terjadi pemukulan.

“Kenapa dilakukan ini? Karena berdasarkan hasil chatting-an sebelumnya antara pelaku dan korban,” tuturnya.

Kemudian pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 2.30 WIB, Ken Admiral bersama dengan teman-temannya mendatangi rumah Aditya Hasibuan. Hal itu dilakukan, untuk menanyakan kasus pemukulan sebelumnya.

“Karena di samping melakukan pemukulan, juga melakukan pengerusakan terhadap mobil pelapor. Dan saat itu juga, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut,” kata Sumaryono.

Setelah itu, Ken Admiral pun melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polisi. Laporan itu pun telah dinaikan menjadi proses sidik oleh Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023.

Akan tetapi, pihak keluarga korban melayangkan protes terhadap lambannya penanganan kasus penganiayaan tersebut. Perkara itu pun ditarik ke Polda Sumut pada 28 Februari 2023.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polisi pun menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku penganiayaan itu juga langsung dijebloskan ke penjara.

“Peristiwa ini terdapat 2 laporan, yang saling lapor artinya. Hasil daripada gelar perkara khusus pada 25 April 2023, ditetapkan AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa, yaitu penangkapan dan penahanan,” tutur Sumaryono.

“Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan. Jadi kita lakukan penangkapan dan juga penahanan,” katanya menambahkan.

Lakukan Penganiayaan

Aksi penganiayaan diduga dilakukan anak perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut). Kejadian tersebut viral di media sosial, Selasa, 25 April 2023.

Dalam video yang dibagikan pemilik akun Twitter @mazzini_gsp, seorang pria menghajar korban secara membabi-buta. Korban tampak dalam keadaan tak berdaya tetapi penganiayaan terus dilakukan.

Pada video pertama berdurasi 1 menit 2 detik itu, tampak pelaku menindih korban dan membenturkan kepala korban berkali-kali ke jalan. Pelaku tanpa ampun menghajar korban dan memaki-makinya.

Tampak sejumlah orang meminta pelaku untuk berhenti tetapi tidak direspons. Pelaku terus menerus menganiaya korban yang sudah tak berdaya.

Perbuatan si pelaku makin beringas dengan menendang kepala korban yang masih dalam posisi jatuh di tanah. Pelaku juga tampak memukul korban dengan tangan.

Sementara itu pada video kedua, terlihat darah di wajah korban tetapi pelaku masih terus menghajarnya dan beberapa kali membenturkan kepala korban ke jalan.

Korban diduga seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan ini disebut terjadi pada 11 Desember 2022.

“Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang,” tulisvakun tersebut, Selasa (25/4/2023).

Jurnalis: Agung Nugroho