ementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan nota kesapahaman dengan Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (Persis) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan nota kesapahaman dengan Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Persatuan Islam (Persis) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan jika Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni beberapa waktu yang lalu sudah menyampaikan pada awal tahun 2023 PGPI dan Persis secara terpisah melakukan upaya untuk melindungi aset tanah gereja-gereja maupun tanah wakaf milik Persis.

“Pihak Kementerian ATR/BPN terus komitmen melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai organisasi keagamaan,” ujarnya saat menyampaikan pidato di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dia berkomitmen sebelum tahun 2024 seluruh permasalahan tanah wakaf, tanah rumah ibadah yakni gereja, masjid, pura, klenteng, semuanya harus selesai.

“Agar permasalahan tanah wakaf ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Sehingga permasalahan khusus tanah tempat ibadah akan segera diselesaikan,” ucap Hadi.

Dia juga mengatakan hal ini bertujuan utk mencegah timbulnya permasalahan pertanahan yang melibatkan aset organisasi keagamaan dikemudian hari.

“Beberapa waktu yang lalu pihak Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan pimpinan pusat Muhamdiyah, pengurus besar Nahdathul Ulama, PGI,, Gereja Advent hari ke-7. Konferensi Wali Gereja Indonesia, dan hari ini kita tambah lagi daftar dengan persekutuan gereja-gereja pentakosta Indonesia dan persatuan Islam,” ungkap Hadi

Hadi Tjahjanto juga akan melakukan penyerahan sertifikat rumah ibadah dan penandatanganan nota kesepahaman terkait sertifikat kepemilikan rumah ibadah Parisada Hindu Dharma Indonesia di Bali

“Apabila ada permasalahan tanah rumah ibadah yang belum disertifikatkan untuk segera diselesaikan. Seluruh anggota Kementerian ATR/BPN di wilayah Indonesia ini sudah memahami apabila datang ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, maupun kantor pertanahan,” tegas dia.

Hadi Tjahjanto tetap berkomitmen untuk terus melakukan pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun program khusus untuk memberikan sertifikasi kepada ase- aset rumah ibadah milik masjid, pura, gereja, klenteng semuanya itu akan disertifikatkan

“Dalam program PTSL ini Kementerian ATR/BPN memiliki target sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Sampai dengan saat ini sudah terealisasi 102, 3juta bidang,” ucap Hadi Tjahjanto

Dia juga menargetkan 24 juta bidang yang belum terdaftar akan segera diproses. Termasuk sertifikat tempat ibadah melalui program PTSL seluruh rumah ibadah tak terkecuali Masjid dan Gereja.

“Dimana nanti akan saya awasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Rasanya saya tak ikhlas ada tanah-tanah organisasi keagamaan yang diserobot oleh mafia tanah,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho