Foto: ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Juni 2023. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Biasanya pertengahan (Juni). Namun memang biasanya enggak sama (waktu pencairannya setiap tahun)”, kata Kepala Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce pada Selasa, 22 Mei 2023.

Dia menjelaskan bahwa ketentuannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang teknisnya ada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Lantas, bagaimana rincian gaji ke-13 PNS 2023 untuk masing-masing golongan jabatan?

Kapan Gaji ke-13 PNS 2023 Cair?

Gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2023. Bila belum dapat dibayarkan, maka diberikan setelah Juni 2023. Nominalnya didasarkan oleh komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2023.

Komponen Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Rincian Gaji ke-13 PNS 2023 per Golongan

Bila mengacu pada PP No. 15 Tahun 2019, telah diatur besar gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.

Golongan I

– Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

– Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

– Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

– Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

– Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

– Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

– Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

– Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

– Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

– Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

– Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

– Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

– Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

– Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

– Golongan IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

– Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Jurnalis: Dewo