Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Luthfy Latief. Dok: Tangkapan layar YouTube

JAKARTA – Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Luthfy Latief menegaskan penggunaan dana harus dibahas oleh warga melalui musyawarah desa.

Dia menyampaikan, sesuai arahan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, perencanaan penggunaan dana desa bukan berbasis daftar keinginan dari Kepala desa maupun elit pemerintahan desa. Melainkan, dana desa digunakan sebagai solusi persoalan yang ada di desa melalui program SDGs.

“Ada desa jalanannya mulus di depan rumah Kepala Desa, kemudian jalanannya rusak lalu mulus lagi karena sudah di depan rumah sekretaris desa,” kata Luthfy Latief dalam tayangan YouTube kegiatan diskusi BPI, Jumat (26/5/2023).

Sebagai informasi, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dari hampir 75.000 Kepala Desa se-Indonesia, ada yang masih bertanya mengapa ada prioritas dan peraturan begitu,” ucap Luthfy Latief.

Begitu juga, kata dia, sesuai arahan Presiden Jokowi dodo bahwa dana desa harus dapat dirasakan secara maksimal mungkin bagi warga desa terutama yang tidak mampu.

“Dana desa hadir untuk penanggulangan kemiskinan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

Luthfy Latief menyarankan kepada masyarakat desa yang belum merasakan dampak dari pembangunan di desanya untuk menyampaikan aspirasi di dalam musyawarah desa (Musdes).

“Karena dana desa ini berbeda dengan Pak Kadis DPMD, Dana Pak Camat, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, OPD-OPD tidak seperti itu.Karena dana desa perencanaannya berbasis musyarawarah warga desa,” tegas dia.

Maka sebab itu, kata Luthfy Latief, Kemendes PDTT membentuk pendamping desa untuk mengawal pengolaan dana desa agar Kepala Desa atau pemerintahan desa tidak keluar dari peraturan yang di tentukan.

“Banyak Kepala Desakita yang terpilih bukan karena ahli pemerintahan, bukan dia (Kepala desa) paham administrasi, bukan Kepala Desa mengerti regulasi. Tetapi seseorang menjadi Kepala Desa itu sebagai tokoh di desanya,” tutupnya.

Jurnalis: Dirham