Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Dok: ist

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk mecegah terjadinya pelanggaran bagi calon peserta Pemilu 2024 terkait pelanggaran keketentuan penyalahgunaan narkoba.

Koordinasi tersebut difokuskan saat proses verifikasi faktual Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait informasi riwayat peserta pemilu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Upaya pencegahan Bawaslu koordinasi bersama KPU, BNN dan Kepolisian saat verifikasi faktual SKCK apakah pernah terlibat narkoba atau tidak,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulsinya dikutip, Jumat (26/5/2023).

Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (caleg) dibolehkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

Hal ini, kata dia, bisa memunculkan masalah karena mepetnya waktu verifikasi.

“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Hal tersebut untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Bagja menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” jelasnya.

Dia pun berharap koordinasi yang dilakukan dengan BNN dan kepolisian di bidang narkoba ini bisa menyaring caleg yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat,” pungkas dia.

Jurnalis: Dewo