Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka, Sabtu (20/5/2023). Dok: KKP

BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka, Sabtu (20/5/2023).

Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan Kapal Keruk Pasir Timah. Diketahui kedua kapal mitra dari PT. T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL,” jelas Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal PSKDP, Rabu (24/5/2023).

Adin menambahkan, penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03 serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT. T.

Hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan yakni, pelanggaran zona PKKPRL.

“Dari hasil laporan yang diterima, diduga kedua KIP tersebut terjerat Pasa 113 jo pasal 238 Permen KP No. 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya,” papar Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggona telah mengimbau bagi para pelaku usaha di ruang laut untuk terus menaati aturan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021.

Hal ini dianggap penting dikarenakan untuk menghindari terjadinya pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi. Dengan demikian kegitan di ruang laut yang tujuannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras tanpa harus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Jurnalis: Agung Nugroho