Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dok: Kemenkopolhukam

JAKARTA –  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta MK menelusuri dugaan kebocoran informasi yang diterima Denny.

Mahfud MD mengatakan, putusan tersebut tidak boleh bocor sebelum dibacakan. Dia menilai pernyataan Denny bisa menjadi preseden buruk, bahkan pembocoran rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitter miliknya, Minggu (28/5/2023).

Mahfud juga mengatakan informasi yang dimiliki Denny harus diselidiki pihak kepolisian agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan,” tuturnya.

Meski menjadi rahasia, namun Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.

“Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” kata dia.

Oleh sebab itu ia menegaskan dan meminta agar MK menyelidiki sumber informasi yang dimiliki Denny.

Klaim Dapat Informasj Putusan MK

Sementara itu Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut Denny, putusan itu diklaim diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Ia mengaku memiliki sumber yang kredibel. Menurur Denny, informannya bukanlah seorang hakim di MK. Dirinya mengatakan sistem proporsional tertutup akan mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ucap Denny.