Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerima sejumlah aset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (5/6/2023). Dok: Kemendes

JAKARTA  – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerima sejumlah aset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (5/6/2023).

Aset yang diserahkan di antaranya berupa tanah, gedung dan bangunan perkantoran, jalan irigasi, jaringan, peralatan, mesin dan aset tetap lainnya.

Aset tersebut melekat pada kantor BRIN yang sebelumnya merupakan kantor Pusat Riset Aplikasi Penginderaan Jauh BRIN.

Serah terima dilaksanakan dengan penandatangan berita acara penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN) dari BRIN kepada Kemendes PDTT. Proses serah terima dilakukan langsung oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Gus Halim, sapaan Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih kepada BRIN yang telah memberikan asetnya kepada Kemendes PDTT.

Aset tersebut nantinya akan di tempati oleh Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT yang sebelumnya berkantor di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

“Tentu kita akan manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan segera kita tindak lanjuti MoU dan perjanjian kerja bersama untuk kemudian dilakukan penataan-penataan. Kami akan bertanggung atas pemeliharaan aset BMN selama masa penggunaan sementara ini,” kata Gus Halim.

Sedangkan, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan, serah terima aset BMN dengan tanah seluas sekitar 20.000 meter diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dan memberikan manfaat untuk temen-teman dari Direktorat Jenderal PPDT Kemendes PDTT. Semoga aset BMN ini bisa dikembangkan dan bisa menjadi lebih baik,” pungkas Tri Handoko.

Jurnalis: Dirham