Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu oleh Bareskrim, Kamis (8/6/2023). Dok: ist

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap lima orang yang terlibat produksi dan peredaran oli palsu dengan berbagai merek.

“Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu (24/5/2023) di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (8/6/2023).

Diketahui kelima tersangka tersebut yaitu AH yang berperan sebagai pemilik usaha, pengadaan barang cairan oli sebelum dicampur zat kimia pewarna, pewangi, dan pelarut, membeli peralatan mesin, stiker, barcode, dan label SNI kemasan oli berbagai merek terkenal.

Kedua yaitu AK berperan sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia, mengatur jalannya produksi oli di sembilan gudang produksi di tiga kawasan berbeda di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Ketiga yaitu FN sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia.

Keempat yaitu AL alias TOM sebagai operasional. Tugasnya yaitu pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan kode produksi dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Kelima yaitu AW alias Jerry. Perannya sebagai pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan, kode produksi, dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 3 miliar.

Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP Juncto Pasal 55 tantang Persaingan Curang Barang dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda Rp 13.500.

Jurnalis: Dewo