Gedung KPK, Jakarta. Dok: IP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini bertujuan untuk menemukan bukti awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

KPK juga telah memanggil sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk pengumpulan alat bukti.

“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Dia mengungkapkan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian bersumber dari laporan masyarakat. Kemudian KPK menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan dugaan korupsi yang sedang diusut. Hal itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut. Saat ini, Menteri Pertanian (Mentan) dijabat politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun Instagram @pedeoproject.

Jurnais: Dewo