Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bertemu dengan sejumlah pemuka adat atau yang akrab disapa Niniak Mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Dok: ATR/BPN

PADANG – Dalam kunjungannya ke kota Padang, Sumatra Barat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bertemu dengan sejumlah pemuka adat atau yang akrab disapa Niniak Mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat yang ada di Sumatra Barat.

“Kami dari Kementerian ATR/BPN ingin menjadikan Sumatra Barat ini sebagai ikon penyelesaian permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hal ini supaya apa yang kita lakukan di sini bisa dicontoh dan dilakukan di seluruh wilayah di bangsa ini,” kata Hadi Tjahjanto dalam pertemuan yang berlangsung di Universitas Negeri Padang (UNP) pada, Selasa (20/06/2023).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menginventarisir dan mengidentifikasi jumlah tanah ulayat yang ada di Sumatra Barat. Dari hasil identifikasi dan inventarisir tersebut, terdata bahwa di Sumatra Barat sendiri terdapat 352.000 hektare tanah yang termasuk ke dalam tanah ulayat.

Adapun skema penyelesaian permasalahan tanah ulayat ialah pemberian hak komunal berupa Hak Pakai ataupun Hak Pengelolaan kepada suatu kaum dan kenagarian. Kemudian jika tanah tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan lainnya, maka di atas hak tersebut dapat diberikan hak berjangka.

Hadi menyampaikan, dengan skema ini dapat melindungi kepemilikan tanah yang ada di Sumatra Barat.

“Jika tidak kita lakukan, jumlah sekarang yang 352.000 hektare tidak usah bicara lima tahun, dalam dua tahun saja sudah berkurang lagi. Saya tidak ingin pembangunan menghilangkan identitas masyarakat Minangkabau yakni tanah ulayat,” tegasnya.

Sebagai langkah awal penyelesaian permasalah tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN akan menjadikan dua kabupaten sebagai pilot project dalam pendaftaran tanah ulayat ini. Menteri ATR/Kepala BPN berharap, para Niniak Mamak yang hadir pada acara ini bisa ikut berperan aktif demi mengamankan tanah ulayat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus mengapresiasi keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat ini.

“Kita tentu sangat berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN karena beliau sudah punya respons yang luar biasa untuk melakukan pemetaan dan penyelesaian persoalan tanah ulayat ini,” ucapnya.

Jurnalis: Agung Nugroho