Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu. Dok: ist

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mneko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengevaluasi Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat secara administratif namun tetap menjamin hak santri atau siswa.

“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif,” ucap dia, usai melakukan Sholat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023).

“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan,” lanjut dia.

Pemerintah pun masih mempersilakan proses administrasi pendidikan di lingkungan ponpes tersebut.

“Katanya masih nerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan harus kita bina,” ujar Mahfud.

Yang jelas, Mahfud menyebut proses hukum pidana terhadap individu-individu di Al Zaytun mesti terus digarap.

“[Kasus] Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana dan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada perkara itu diambangkan, kalau iya iya kalau tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini enggak jalan yang jelas,” cetus Mahfud.

“Orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum harus ditindak,” ucapnya.

“Kapan target penuntasannya? “Tidak ada target waktunya tapi cepat diselesaikan,” jawab Mahfud.

Jurnalis: Agung Nugroho