Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Dok: Kemenkopolhukam

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) RI Mahfud MD akhirnya buka suara terkait kabar terbaru sengketa tagihan utang antara pebisnis jalan tol Jusuf Hamka dan negara

“Sejak pertemuannya dengan pengusaha Jusuf Hamka, dia belum bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hingga saat in,” kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Kamis (29/6/2023).

Saat bertemu dengan Jusuf Hamka, Mahfud memastikan negara yang memiliki utang kepada Jusuf, bukan sebaliknya.

Namun, Mahfud belum kunjung bertemu dengan Sri Mulyani lantaran bendahara negara tersebut terus menerus pergi ke luar negeri (LN).

“Memang saya sampai hari ini belum ketemu sama Ibu Menkeu sejak ketemu Jusuf Hamka. Kenapa? Karena begitu laporan, terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, Paris, dan sebagainya. Sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah,” ujar dia.

Mahfud menjelaskan, dia sudah menyatakan kepada Jusuf Hamka akan menyelesaikan persoalan ini. Sebab, ini adalah masalah negara yang harus segera diselesaikan.

“Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara, tapi kewajiban negara atau utang negara terhadap rakyat diambangkan terus, di-review terus selama bertahun-tahun, itu tidak boleh,” tutur dia.

Hanya saja, kata Mahfud, berhubung masalah ini berkaitan dengan perdata, dalam hal ini utang piutang, maka penyelesaiannya tidak perlu terburu-buru.

Dia menegaskan alangkah baiknya kedua belah pihak saling mencari waktu supaya bisa berbicara secara jernih.

“Berbeda dengan hukum pidana. Kalau hukum pidana itu harus segera ditindak. Itu penegakan hukum pidana itu tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat siapapun. Tidak boleh dibekingi oleh siapapun,” kata Mahfud.

“Beking terhadap penegakan hukum itu adalah Presiden. Presiden beking terhadap penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho