Hadi Tjahjanto usai menyerahkan 82 sertifikat hasil dari penyelesaian tanah eks transmigrasi pada kegiatan Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (5/12/2022). Dok: ATR/BPN

JOMBANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program strategis nasional yang berhasil mengakselerasi sertifikasi tanah dari sebelumnya 500 ribu bidang per tahun menjadi lebih dari 10 juta bidang per tahun.

Sertifikasi tanah ini berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya dengan memanfaatkan sertipikat sebagai akses ke lembaga keuangan formal.

“Program PTSL yang dicanangkan presiden ini adalah program revolusioner. Dan sampai saat ini, dari tugas menyelesaikan 126 juta bidang tanah di Indonesia, kita sudah menyelesaikan 103,1 juta bidang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN pada kegiatan penyerahan sertipikat aset di Pendopo Jombang, Kamis (6/7/2023).

Program PTSL itu sendiri dimaksudkan untuk menyertipikasi bukan hanya aset pemerintah, namun seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo untuk menghindari terjadinya konflik pertanahan.

“PTSL memberikan hak ekonomi rakyat karena sertipikat tanah memiliki nilai ekonomi,” tutur Hadi Tjahjanto.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab pada kesempatan yang sama mengatakan, kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN menjadi penyemangat baru dalam rangka pendaftaran tanah di Jombang.

“Belum ada selama ini (Menteri red) turun sampai ke desa, ke rumah-rumah. Kita semua bersyukur dan terima kasih program-program PTSL berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, melaporkan bahwa Kabupaten Jombang memiliki 30% bidang tanah yang belum bersertipikat. Ia mengimbau untuk para kepala desa segera mendaftarkan tanah di desanya, termasuk tanah wakaf ke Kantor Pertanahan agar masyarakat mendapatkan jaminan hukum dan hak ekonomi.

“Kabupaten Jombang kurang lebih masih 30% atau 300 ribu bidang tanah yang belum bersertipikat, Direncanakan pada tahun 2025 bisa tersertipikat. Untuk rumah ibadah di Kabupaten Jombang, masjid, gereja, dan musala pengukurannya gratis, sehingga kepala desa silakan didaftarkan masjid, gereja yang belum bersertipikat,” tegas Jonahar.

Jurnalis: Agung Nugroho