Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Magelang yang akan dipergunakan menjadi masjid dan musala, Kamis (20/7/2023). Dok: ATR/BPN

MAGELANG – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Magelang yang akan dipergunakan menjadi masjid dan musala, Kamis (20/7/2023).

Salah satu masjid yang mendapat sertipikatnya kali ini yakni Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman. Masjid yang dibangun pada tahun 1919 itu, kini telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Usai menyerahkan sertipikat, Raja Juli Antoni mengungkapkan, sejak Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dikeluarkan hingga tahun sebelum Presiden Joko Widodo menjabat, ada sekitar 2.680 layanan penyertifikatan tanah wakaf per tahunnya. Sementara itu, mulai 2014 sampai 2023 rata-rata per tahunnya naik menjadi 15.730 layanan.

“Jadi ada kenaikan serius. Ini adalah perintah Pak Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan bahwa tanah-tanah wakaf terutama yang di atasnya berdiri rumah ibadah dan lembaga pendidikan agar diberikan kepastian hukum,” kata Wamen ATR/Waka BPN di Masjid Baitul Muttaqien, Kabupaten Magelang.

Wakaf dalam islam itu sendiri, menurut Raja Juli Antoni merupakan aksi menyisihkan harta kekayaan dalam kebijakan. Dengan penyertifikatan tanah yang dijalankan, selain memberi rasa aman dalam beribadah, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menjaga aksi baik tersebut.

“Entah bentuk wakaf, infak, sedekah, tumbuh berkembang dalam sejarah umat islam yang sama-sama kita ketahui. Nah kewajiban kami sebagai pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan niat awal para wakif, niat awal para dermawan dapat berkelanjutan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, salah satu penerima sertifikat tanah wakaf atas Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman, yakni Ahmad Aziz mengutarakan rasa suka citanya sebab masjid yang dibangun pada tahun 1919 dan sudah mengalami beberapa renovasi, hingga akhirnya kini memiliki sertifikat.

“Saya sangat berterima kasih pada hari ini dapat menerima sertipikat tanah wakafnya. Selama ini belum pernah punya dan saat ini sertipikat sudah ditangan. Saya sangat gembira,” ujarnya..

Di pihak lain, Bakri yang juga menerima sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Baitul Muttaqien pun merasakan kegembiraan yang sama.

“Sebelumnya ini baru disertifikatkan separuh, kemudian hari ini separuh lagi, sehingga sudah sempurna disertifikatkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan sertipkat, yang sudah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan wakaf untuk masjid kami,” ungkapnya.

Jurnalis: Agung Nugroho