Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta. Dok: tangkapan layar Instagram KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang suap diberikan ke anak buah Kabasarnas RI Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, di Mabes TNI Cilangkap. Tim satgas KPK pun langsung bergerak menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Mulanya, KPK menerima informasi soal adanya dugaan penyerahan uang ke penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Penyerahan uang itu terkait pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas.

“Selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya) kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Tim satgas KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak terkait adanya dugaan penyerahan uang suap tersebut. Mereka yang diamankan yakni Marilya; SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati, Erna; serta sopir Marilya, Herry W di Jalan Mabes Hankam Cilangkap. Lalu Afri Budi diamankan di sebuah restoran di Jatisampurna, Bekasi.

“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta,” ujar Alex.

Dari OTT tersebut, KPK kemudian langsung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto.

Tersangka atas nama Marilya dan Roni Aidil ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023. KPK mengingatkan tersangka Mulsunadi untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” pungkas Alex.

Jurnalis: Dewo