JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) sudah memutuskan untuk membuka kembali pintu impor sapi dari Australia. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (8/9/2023), setelah berlangsungnya rapat teknis selama dua hari antara pihak Indonesia dan Pemerintah Australia di Jakarta.

Hal ini diungkapkan Kepala Barantan, Bambang MM yang menyampaikan bahwa sapi impor dari tujuh fasilitas peternakan di Australia yang sebelumnya ditangguhkan karena temuan penyakit lumpy skin diseases (LSD), kini diizinkan kembali masuk ke Indonesia. Langkah ini merupakan hasil dari kerja sama antara kedua negara untuk mengatasi masalah penyakit LSD.

Sebelumnya, sapi-sapi yang terinfeksi penyakit ini telah dipotong dengan persyaratan khusus di bawah pengawasan dokter hewan karantina. Penting untuk dicatat bahwa penyakit LSD pada sapi ini tidak dapat menular kepada manusia (non-zoonosis).

Dalam pertemuan antara perwakilan Pemerintah Australia, yakni Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), dan Indonesia, kedua belah pihak telah menyetujui langkah-langkah reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama dalam penanganan LSD. Adapun sembilan langkah tersebut adalah:

1. Australia akan melakukan deteksi dini penyakit LSD di seluruh fasilitas peternakan dan mematuhi semua protokol kesehatan hewan yang ditetapkan oleh negara pengimpor.

2. Australia akan memastikan kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia, dan kedua negara akan meninjau ulang health requirement atau persyaratan kesehatan dalam waktu tiga bulan.

3. Australia akan secara berkala melaporkan hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia kepada Indonesia.

4. Australia akan berbagi informasi dengan Indonesia mengenai perlakuan biosekuriti pada kapal ekspor ternak.

5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup. Eksportir harus memberikan informasi tentang setiap pengiriman sapi.

6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap tujuh fasilitas peternakan yang sebelumnya ditangguhkan.

7. Australia akan rutin melakukan pengawasan penyakit hewan, melaporkan hasilnya kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia dan Pemerintah Indonesia, serta mempublikasikan laporan hasil pemantauan per triwulan.

8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan terhadap tujuh fasilitas peternakan setelah penandatanganan perjanjian.

9. Indonesia akan memberitahu Australia jika ada sapi yang dikirim dari Australia dinyatakan positif terkena LSD atau ada pelanggaran lain terhadap protokol hewan hidup.

Selain itu, kedua negara juga akan menjajaki kerja sama dalam peningkatan kapasitas dan kerja sama laboratorium terkait masalah karantina hewan dan keamanan hayati hewani.

Sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan bertanggung jawab memastikan bahwa komoditas pertanian yang diimpor mematuhi protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Semua komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman, dan bebas dari hama serta penyakit,” tegas Bambang.

Jurnalis: Dewo