JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto  hadir di Sumatra Barat.

Kedatangannya ke Provinsi Sumatra Barat ini untuk menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau. Hal ini juga menjadi bukti bahwa wilayah masyarakat adat atau tanah ulayat diakui keberadaannya.

Sebagai pilot project, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.

“Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa karena pertama kali negara memberikan sertipikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat,” kata Hadi dalam sambutannya.

Sertifikat yang diserahkan berupa tiga Sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri dari empat suku, yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian seluas 107.714 m2.

Ia kemudian menjelaskan, penyerahan Sertifikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.

“Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, Sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertipikat.

“Masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi apabila di atasnya ada HGU/HGB, nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat,” tutur Hadi Tjahjanto.

Penyerahan sertifikat tanah ulayat ini juga merupakan wujud dari janji kerja Menteri ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatra Barat untuk menyelesaikan sertipikasi tanah ulayat khususnya di dua lokasi pilot project, yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota.

“Ini janji Pak Menteri lima bulan lalu kepada Bapak Gubernur, Pucuk Pimpinan LKAAM, dan masyarakat Sumatra Barat untuk menyelesaikan sertipikasi tanah ulayat. Dan besok akan segera terealisasi,” ujar Yulia Jaya Nirmawati yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah menyampaikan, sedikitnya ada 14 suku di Sumatra Barat yang tanah ulayatnya akan segera memiliki Sertipikat HPL. Pada hari pertama, sertifikat akan diserahkan untuk tanah di Kabupaten Tanah Datar, Nagari Sungayang.

“Pertama akan diserahkan di Kabupaten Tanah Datar, yaitu atas Suku Caniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing,” tuturnya.

Kemudian di hari kedua, sertipikat juga akan diserahkan untuk nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyerahan berlangsung di Desa Tanjuang Haro Sikabu-kabu, Padang Panjang.

“Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang meliputi lima suku, yaitu Suku Bendang, Suku Pitopang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang. Lalu di Nagari Sungai Kamuyang yang meliputi empat suku, yaitu Suku Piliang, Suku Pitopang, Suku Mandailing dan Suku Caniago,” terang Yulia Jaya Nirmawati.

Ia juga menyampaikan kesuksesan penyertifikatan tanah ulayat tidak lepas dari kerja bersama antara masyarakat, Komisi II DPR RI, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Barat, dan pemerintah daerah.

“Berkat kerja bersama ini masyarakat Minangkabau bisa mendapat kepastian hukum atas tanah mereka,” ucap Yulia Jaya Nirmawati.

Jurnalis: Agung Nugroho