JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai salah satu tersangka.

Diketahui tiga orang tersangka ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan RI.

Sementara dua tersangka lain Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Kasdi langsung ditahan KPK setelah jalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023. Dia ditahan dan dijebloskan ke Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Pada kontruksi perkara yang dipaparkan KPK, diduga selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran.

Salah satunya dugaan setoran dari Aparatur Sipil Negara atau ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.SYL pun menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun besaran nilai yang ditentukan SYL di kisaran 4.000 Dolar Amerika Serikat sampai dengan 10.000 dolar Amerika Serikat.

Jurnalis: Dewo