JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya,SYL juga dijerat dengan pasal dugaan pemerasan serta gratifikasi.

Sebagai informasi, total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Kementan. Mereka, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Alex menyebut, SYL menyuruh Hatta dan Kasdi menarik uang dari pejabat eselon I dan eselon II. Uang tersebut berbentuk tunai, transfer, hingga pemberian barang dan jasa.

“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” ungkap Alex.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.

SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Jurnalis: Dewo