JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mempertanyakan penangkapan kliennya pada Kamis (12/10/2023) malam.

12/11/Padahal SYL sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023) siang, dan pihak SYL juga sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Febri juga membantah kekhawatiran yang disampaikan KPK soal SYL bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sehingga akhirnya dilakukan penangkapan sebelum jadwal pemeriksaan.

“Saya pastikan pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar, dini hari beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti yang beliau sampaikan, ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. Jadi, indikasi melarikan dirinya di mana?,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Mengenai barang bukti yang dikhawatirkan akan dihilangkan, Febri mengatakan KPK sudah mendapatkan banyak barang bukti saat penggeledahan di rumah dinas SYL maupun di Kementan.

“Jadi, mari kita lihat secara proposional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar. Kami para advokat di tim kuasa hukum menghormati seluruh penegak hukum, dalam perkara ini KPK. Mari kita menjalani tugas masing-masing sesuai hukum acara berlaku,” kata Febri.

Sementara itu, KPK saat ini belum memutuskan SYL akan langsung ditahan atau tidak seusai ditangkap. Keputusan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Kan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Setelahnya tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Jurnalis: Dewo