JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal naik di 2024 meskipun saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.

“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Sayangnya Anwar belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung.

Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.

Tapi tambahnya, kemungkinan kenaikan tidak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebelumnya menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024.

Tuntutan disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9). Besaran tuntutan kenaikan itu diajukan dengan mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho