JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijadwalkan akan diperiksa Selasa (24/10/2023).

Firli Bahuri tidak dapat hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Firli meminta penjadwalan ulang dengan alasan dinas dan karena baru menerima surat pemanggilan.

“Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali Surat Panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi, dan untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini, Jumat (20/10/2023) ke kantor KPK. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pada pukul 14.30 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (SYL). Laporan ini berbentuk aduan masyarakat (dumas) dengan tanggal laporan pada 12 Agustus 2023. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah pihak berwenang melakukan gelar perkara.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 52 orang saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, yang juga merupakan suami keponakan SYL, pegawai KPK, pegawai Kementan, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Jadi, total sampai dengan hari Kamis (19/10/2023), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi. Dari 52 orang saksi yang sudah kita periksa, termasuk pegawai KPK sebanyak 8 orang,” pungkas ade.

Jurnalis: Dewo