JAKARTA – Negara melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Putusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023.

Dalam beleid tersebut, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Namun, meski diperluas, pemberian insentif hanya sebatas Rp 2 miliar.

Dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa insentif PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

“Sementara satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” bunyi Pasal 2 Ayat 3, dikutip, Sabtu (25/2023).

Kemudian, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan kedua, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Jurnalis: Dewo