KOTA BEKASI – Warga Mutiara Gading Timur (MGT) terutama yang berlokasi di RW 01, RW 024, RW 025, RW 028, RW 029, RW 031 dan RW 033 yang beberapa hari ini melakukan penolakan atas aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar ketertiban dan kenyamanan lingkungan masih terus menunggu keputusan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera ditertibkan.

Menanggapi tersebut Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah mengatakan, ” jika memang warga MGT yang resah atas aktifitas THM di lingkungannya, yang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan maka warga bisa mengajukan surat ke DPRD Kota Bekasi secara resmi.

“Silahkan warga untuk menyalurkan aspirasinya ke wakil rakyat, agar kami juga bisa memfasilitasi dan menindak lanjuti, agar permasalahan warga bisa dicarikan solusinya,” jelas Rudy.

Rudi menambahkan, akan selalu siap dan terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, apalagi jika hal tersebut menyangkut tupoksi kerja yang berada dalam komisi 4.

“Apalagi jika menyangkut kehidupan masyarakat luas dan berdampak negatif bagi warga sekitarnya,” jelasnya di ruang kerjanya di Jl. Chairil Anwar No.112 RT.004/RW 009, Margahayu, Kec. Bekasi Timur., Kota Bekasi, Jawa Barat. Rabu (16/10/2019)

Sementara, salah satu tokoh agama (ulama) Mustika Jaya, Ustads Tajudin berharap agar ada penyelesaian terkait penolakan warga atas kehadiran THM yang diduga telah menjual minuman keras dan Ladies Club (LC) Karaoke, yang berdandan seronok dalam melayani pengunjungnya.

“Demi ketertiban dan kenyamanan warga kami menolak kehadiran THM yang melanggar peraturan dan nilai sopan santun di area pemukiman warga dan dekat sekali dengan sekolah,” tegasnya.

Lanjut Ustadz Tajudin berharap kepada rekan – rekan dari RT, RW, pejabat dan dinas terkait untuk segera memberikan tindakan yang tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THS) yang berada dilingkungan dan diwilayahnya.

“Berikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal dilingkungannya dari hal-hal yang hanya membuat warga resah. Dan Kami akan tetap taat dengan aturan dan bertindak sesuai prosedur. Kami juga berharap bagi semua pihak untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tentang norma susila lainnya,” tegas Ustadz Tajudin. Selasa (15/10/2019).

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua RW 031 perumahan (MGT), Hans, mengaku sebagai wilayah yang ketempatan dengan lokasi THM tersebut sangat mendukung penolakan warga yang ada di 7 RW dengan melalui prosedur yang berlaku.

“Audensi juga sudah kami lakukan dengan Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan serta Dinas Pariwisata juga sudah datang. Intinya saya menyerahkan hasilnya ke dinas intansi terkait,” ucapnya dengan tegas.

Sementara itu, Alimudin S.Pd.I, M.Si. selaku anggota dewan DPRD kota Bekasi Komisi 2 dari fraksi PKS, saat dikonfirmasi seminggu lalu melalui via telepon, mengutarakan, Kedepannya dinas terkait harus lebih selektif lagi dalam memberikan perizinan usaha, dengan menyortir izin usaha dan melakukan pengawasan extra dilapangan agar tidak terjadi pelanggaran dalam usaha. Apabila ada usaha Tempat Hiburan Malam (THS) tidak sesuai dengan izinnya, harus segera ditindak tegas, “terangnya.

Alimudin mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing oleh situasi-situasi yang sedang memanas ini. Mari kita serahkan dan percayakan kepada Pemerintah dan pihak Kepolisian setempat.

“Terima Kasih kepada pihak penegak hukum yang sudah membantu mengamankan barang bukti minuman keras yang ditemukan saat aksi penolakan di area mutiara gading timur tersebut. Kita tunggu hasilnya bagaimana nanti dan semoga pihak Pemerintah dapat bertindak objektif,” harap Alimudin S.Pd.I, M.Si. selaku Anggota dewan DPRD kota Bekasi Komisi 2 dari fraksi PKS. Kamis (17/10/2019).

( Dirham )