TANGERANG SELATAN – Satuan Reskrim Polsek Ciputat Polres Tangsel (Tangerang Selatan) berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan daun ganja serta kepemilikan berbagai jenis senjata api (Senpi) rakitan lengkap dengan puluhan peluru tajam.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, didampingi Wakapolres Kompol Didik Putra Waka Kuncoro, Kapolsek Ciputat Kompol M Endy Mahadinka SH, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti SH, Kasubag Humas Polres Iptu Sugiono dalam konfrensi pers di Mako Polres Tangsel, Senin (04/0/11/2019) Sore, menyebutkan, bahwa kepemilikan Senpi tersebut adalah hasil dari pengembangan terhadap tersangka.

” Ditemukannya senjata api tersebut, ketika polisi melakukan pengembangan dirumah tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering”, kata Kapolres Tangsel.

Kemudian dari hasil pengembangan itu, tersangka berinisial C alias Yongki Warga Pesanggrahan Jakarta Selatan yang bertempat tinggal di Ciputat Tangsel, polisi menemukan sabu-sabu seberat 10 gram dan 1 paket daun ganja kering seberat 10 gram.

Dari narkotika tersebut, kepolisian Polsek Ciputat berhasil menemukan berbagai jenis senjata api rakitan, jenis air soft gun yang dimodifikasi oleh tersangka.

” Selain senjata api rakitan yang telah dimodifikasi dan dapat digunakan, polisi juga menemukan berbagai jenis peluru tajam berkaliber 5,6 mm untuk jenis revolver dan 2,2 mm,” jelas AKBP Ferdy.

Motif dari perakitan senjata api ini menurut keterangan tersangka kepada polisi karena mengalami masalah ekonomi dan senjata api tersebut dijual kepada orang yang telah memesan.

Menurut keterangan tersangka, bahwa, merakit senjata api belajar secara otodidak melalui media internet yaitu geogle dan youtube.

Tersangksa di jerat pasal 114 ( 2 ) sub 112 ( 2 ) sub 111 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 12 Tahun penjara dan untuk kepemilikan Senjata Api dikenakan UU darurat RI No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara.

(Glen/Id)