PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Di pekan ketiga bulan November 2020, jajaran Kepolisian Resor Pekalongan kembali mengungkap beberapa kasus tindak pidana yang menonjol. Seperti yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., pagi tadi dalam kegiatan Konferensi Pers, Senin (16/11/2020).

“Ada dua kasus menonjol yang berasil kita ungkap, diantaranya Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pembobolan rumah kosong dan peredaran uang palsu,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Darno.

Dalam Kasus pencurian dengan pemberatan petugas berhasil menangkap dan mengamankan 2 Pelaku yakni GB, 37 tahun dan NK Alias Gedek, 32 tahun yang keduanya merupakan warga Semarang. Adapun salah satu tersangka yakni GB merupakan seorang residivis dan sudah melakukan 5 kali
dalam kasus yang sama.

Adapun modus operandi kedua pelaku adalah masuk kedalam rumah Korbannya dengan cara mencongkel jendela depan kemudian masuk kekamar mengacak-ngacak dan mengambil barang-barang berharga.

Sedangkan untuk kasus peredaran uang palsu, Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial DPP, 23 tahun warga Kota Pasuruan . Dari tangan Pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang rupiah yang diduga palsu pecahan seratus ribu sebanyak 110 (seratus sepuluh) lembar.

Untuk itu Kapolres Pekalongan mengimbau kepada masyarakat yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong agar melaporkan ke ketua RT/RW di lingkungannya atau menitipkan kepada tetangga, ujarnya.

Dan untuk mengantisipasi menjadi Korban peredaran uang Palsu, pihaknya mengingatkan, agar saat menerima uang untuk melakukan 3 D. “Dilihat, Diraba dan Diterawang,” imbau AKBP Darno. (Miftah)