dr.Mery Anastasia, pelaku pembakaran bengkel di Tangerang

TANGERANG Mery Anastasia (MA) yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran ruko bengkel motor di kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari, ternyata punya dendam pribadi dengan salah satu dari tiga korban tewas.

MA, yang merupakan seorang dokter berumur 30 tahun itu, dendam terhadap kekasihnya.

Hal itu kemudian membuatnya gelap mata dan membakar ruko yang didiami kekasihnya dan juga keluarganya. Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi media, Selasa (10/8/2021).

“Jadi pelaku ini gelap mata karena dia hamil. Kedua orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA),” ungkap Abdul Rachim

Ditambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban Lionardi atau Leo, bahwa akan melakukan aksi nekatnya bila memang dia tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan.

Sebelum melakukan aksinya itu, pelaku dan korban Lionardi, bertemu dan bertengkar dalam sebuah perjalanan. Setelah itu, mereka menuju ruko tersebut.

“Ketika turun dari mobil, pelaku dan korban masuk bengkel kemudian bermaksud ingin memberitahukan perihal ancaman MA kepada orang tuanya. Namun, ternyata MA sudah keburu membakar ruko yang dijadikan bengkel tersebut. Sehingga lima orang korban yang ada di dalam terbakar dan kehabisan nafas. Tiga orang meninggal, yakni Edi, Lilis, dan Lionardi. Dua korban lagi, yakni Nando dan Siska berhasil selamat,” lanjutnya.

Polisi sendiri sejauh ini telah memeriksa 10 saksi terkait kejadian itu, dan mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan oleh penyidik termasuk pengakuan pelaku yang menyatakan menjadi dalang kebakaran tersebut.

Polisi mengamankan barang buktinya berupa satu unit mobil Expander bernopol B 2706 UOW yang merupakan mobil tersangka, lima bungkus plastik bahan bakar pertamax yang masing-masing berisi satu liter.

“Kemudian, dua kaos warna hijau putih, satu celana panjang warna hitam, satu pasang sandal jepit merk swallow, dan dua alat tes kehamilan instan merk One Med. Saat ini yang bersangkutan kita tahan di Mapolres Metro Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.