TANGERANG – Komika Coki Pardede resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pria dengan nama asli Reza Pardede ini menjadi tersangka bersama dua pelaku lainnya WL dan RA.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, RA merupakan bandar narkoba. Sementara WL adalah seorang kurir yang memasok barang haram tersebut ke Coki Pardede.

“WL ini dulu bekerja sebagai kru di beberapa, kru untuk kegiatan para public-public figure. WL ini, kemudian dia banyak mengenal beberapa public figure yang ada,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/9).

Kemudian, kata Yusri, penyidik menemukan informasi bahwa WL telah bergelut di dunia narkotika sejak 2 tahun lalu. Dalam tahun-tahun itu juga, WL dan Coki saling bertransaksi narkotika.

“Jadi Coki tidak mengenal RA, Coki hanya mengenal WL. WL lah yang mengenal bandar sabu RA itu. WL yang ngambil ke RA, berdasar pesanan dari Coki,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

Yusri mengatakan, ketiga tersangka itu memiliki hubungan terkait dalam bisnis haram tersebut. Pihaknya masih terus mendalami bandar besar pemasok sabu ke kalangan artis itu.

“Kami masih mendalami terus siapa lagi pemasok di atasnya. Ini baru satu tingkatan, karena biasanya mereka berantai. Kami tidak akan segan-segan menindak, meskipun sekarang masih pandemi Covid-19, bukan berarti kami berhenti bertindak perangi narkoba, apalagi di kalangan artis,” terangnya.

Coki Pardede, WL dan RA saat ini telah dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 114, 112, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 6 tahun penjara.