JAKARTA – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengky Jajuli membuat pernyataan soal legalitas AWPI setelah Nadianto Mantan Ketua Umum AWPI menyatakan masih menjabat sebagai Ketua Umum melalui pemberitaan.

“Saya sampaikan hari ini kepada teman- teman seluruh anggota AWPI yang berada di Indonesia terkait ada pemberitaan beredar beberapa waktu lalu.yang kami anggap berita – berita yang menyesatkan,” kata Hengky dalam Confrensi Press di Kantor sekretariatan DPP AWPI, Wilayah Tebet Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021).

Hengky melanjutkan, AWPI sudah melakukan kongres pertama tahun 2019 dan telah terpilih ketua umum yang baru.

Hengky menceritakan, kongres tersebut dilaksanakan atas perintah dari Nadianto yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum melalui berita acara rapat pleno dewan pendiri di Surakarta, Jawa Tengah.

Kemudian, sesuai hasil Kongres ditetapkan Ketua Umum terpilih Hengky Jajuli yang saat itu dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah se indonesia serta semua unsur perwakilan dari DPP.

“Saya berharap kepada bapak Nadianto agar menyudahi perseteruan ini, jika memang masih mengatasnamakan sebagai ketua Umum kami AWPI akan kami tempuh jalur hukum,” ucap Hengky.

Dia juga menghimbau kepada seluruh anggota AWPI agar tidak terprovokasi oleh oknum- oknum yang mengatasnamakan AWPI. Dia menyarankan jika benar ada oknum masih melakukan kegiatan dalam bentuk apapun menggunakan nama AWPI di luar yang telah dinyatakan legal silahkan berkoordinasi ke DPP untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

“Biar dipengadilan yang memutuskan kita gunakan jalur hukum saja,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Sekertaris Jendral Hendaryanto, pasca kongres dan terpilihnya ketua umum maka secara administrasi juga telah kita lakukan perubahan sesuai dengan aturan yang ada.

“Mulai perubahan dari akta pendiri, domisili kantor Sekretariat, NPWP serta perubahan SK AHU yang di notaris telah kita tempuh,” pungkasnya.

Reporter: Dirham