Barang-barang milik PT Muya Mandiri diduga tak Ber-SNI. DOk: IP

JAKARTA – Gudang Muya Mandiri Indonesia yang beralamat di Komplek Rukan Permata Ancol Blok P Nomor 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara diduga menjadi tempat penyimpanan peralatan finishing rumah dan sanitary yang tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari sumber Indonesiaparlemen.com dilapangan, barang tak ber-SNI tersebut berasal dari Cina dan bebas diperjualbelikan baik offline maupun online melalui marketplace dengan harga jauh dibawah produk dalam negeri.

“Aktifitas gudang MUYA sudah berlangsung lama dengan pemilik sebagai Direktur atas nama Chen Jianglong berkewarganegaraan asing dan sebagai penanggung jawab gudang atas nama Fenny Angelia,” kata sumber Indonesiaparlemen.com, Sabtu (6/11/2021).

Sumber Indonesiaparlemen.com tersebut juga mempertanyakan kinerja aparatur penegak hukum di wilayah Jakarta Utara yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas ilegal tersebut.

“Dia memiliki ijin usaha tetapi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT Muya Mandiri tidak memiliki ijin SNI atas produk yang mereka pasarkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi SNI. Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Hal ini diatur dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, kewajiban mematuhi SNI diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.

Editor: Angie