Foto: Ilustrasi

JAKARTA – Kuasa hukum para korban PT MPIP dengan terlapor Mantan Direktur Utama Raja Sapta Oktohari (RSO) memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke terlapor Raja Sapta Oktohari. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2x maka penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai Kuhap.” Ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Sugi lebih lanjut menjelaskan bahwa korban MJ ini dua tahun lalu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm yang kemudian membuat laporan polisi.

“Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah,” ucap Sugi.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan Dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar dan hingga kini  jangankan janji bunga dan Dividen, Modal saja tidak bisa ditarik.

“Disini masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ melaporkan RSO sebagai salah satu terlapor, nanti pembuktian di pengadilan. Namun RSO harus gentle dan datang ke Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan, taati hukum yang berlaku,” kata Sugi.

Dia berujar, LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengawal kasus ini.

“Jika nanti ditetapkan sebagai Tersangka, kami akan meminta agar para terlapor termasuk RSO segera ditahan karena bukti awal kami berikan sudah cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa Hukum akan tajam pula keatas,” jelas Sugi.

MJ selaku salah satu korban PT Mahkota yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang menyampaikan apresiasinya.

“Terima kasih Polda Metro Jaya setelah 2 tahun menanti akhirnya naik sidik pula, mohin agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari para Terlapor,” kata MJ dihadapan wartawan.